Beranda | Artikel
Hukum Upah untuk Muadzin dan Imam Masjid
Jumat, 1 April 2016

Upah untuk Muadzin & Imam Masjid

Apa hukum upah untuk muadzin dan imam masjid, termasuk marbot. Suwun

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Untuk semua ibadah murni, tidak ada sisi manfaat langsung bagi orang lain, tidak boleh meminta upah di sana.

Dalam hadis dari Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

Ambilah muadzin yang tidak meminta upah untuk adznnya. (HR. Ahmad 16270, Nasai 680 dan dishahihkan al-Arnauth)

Hadis ini menunjukkan, salah satu diantara muadzin yang baik adalah muadzin yang tidak mengambil upah. (Subulus Salam, 1/128).

Hanya saja, aturan berlaku, jika upah itu hanya untuk adzannya. Berbeda jika di sana ada bentuk aktivitas yang dia lakukan.

As-Shan’ani menyatakan,

ولا يخفى أنه – يعني حديث عثمان بن أبي العاص – لا يدل على التحريم وقيل: يجوز أخذها على التأذين في محل مخصوص إذ ليست على الأذان حينئذ بل على ملازمة المكان كأجرة الرصد

Hadis Utsman bin Abil ‘Ash tidaklah menunjukkan haramnya menerima upah untuk muadzin. Ada yang mengatakan, “Boleh mengambil upah untuk adzan dalam kondisi tertentu. Karena upahnya bukan sebatas untuk adzannya tapi untuk perjuangan dia yang selalu siaga, seperti upah untuk orang yang mengintai.” (Subulus Salam, 1/128).

Ketika di sana ada tugas tambahan, yang sifatnya bukan semata mengumandangkan adzan, para ulama membolehkan muadzin digaji. Merek digaji karena telah memberikan layanan bagi kaum muslimin.

Ibnu Qudamah mengatakan,

لأن بالمسلمين حاجة إليه وقد لا يوجد متطوع به وإذا لم يدفع الرزق فيه يعطل

Karena kaum muslimin membutuhkan orang semacam ini. Sementara bisa jadi tidak ada orang yang mau secara suka rela melakukannya. Jika dia tidak digaji, bisa menelantarkan hidupnya. (al-Mughni, 1/460)

Selama di tengah kaum muslimin tidak ada orang yang secara suka rela melayani kebutuhan mereka dalam menjaga aktivitas ibadah, maka boleh memperkerjakan orang untuk menjalani tugas itu dan dia digaji.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com dan PengusahaMuslim.com)

PengusahaMuslim.com

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5212-hukum-upah-untuk-muadzin-dan-imam-masjid.html